Ingin Renovasi Rumah Subsidi? Ini Persyaratannya!

Mau Renovasi Rumah Subsidi? Bisa kok, Tetapi Ada Batasan dan Persyaratan Yang Harus Diketahui Sesuai Peraturan Pemerintah. Yuk, Cari Tahu!

Di antara program pemerintah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat menengah ke bawah adalah memberikan rumah layak huni dengan harga murah.

Rumah yang dijual tentu memiliki harga yang cukup terjangkau, bahkan masyarakat dapat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga rendah.

Selain harga yang terjangkau, hal-hal yang berkaitan dengan rumah subsidi tentu sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, termasuk mengenai urusan renovasi.

Sebab itu, jika berniat merenovasi, kamu harus tahu bagaimana cara renovasi rumah subsidi sesuai peraturan pemerintah. Yuk, simak persyaratannya!

Persyaratan Renovasi Rumah Subsidi

Persyaratan Renovasi Rumah Subsidi

1. Lancar Membayar Cicilan Rumah dan Sudah Berlangsung Lima Tahun

Lancar dalam membayar cicilan merupakan salah satu syarat utama dalam memenuhi keinginan renovasi rumah subsidi.

Apabila masih ada cicilan yang belum dibayar setelah jatuh tempo, kemungkinan besar izin untuk merenovasi pun akan ditolak.

Selain lancar dalam pembayaran, renovasi besar-besaran bisa dilakukan apabila pembayaran kredit telah berlangsung selama lima tahun.

Jika belum, tidak perlu terburu-buru dalam renovasi rumah. Kamu bisa menabung terlebih dahulu sampai waktu yang telah diperbolehkan untuk renovasi.

2. Tidak Mengubah Bentuk Asal

Rata-rata rumah memiliki tampilan yang sama antara satu dan yang lainnya sesuai aturan dan ketetapan pemerintah, kamu bisa cek di sini. Namun, kamu bisa saja mengubahnya asalkan tidak melebihi batas yang telah ditentukan.

Sesuai poin sebelumnya, kamu boleh melakukan renovasi besar-besaran bila telah menjalani kredit selama lima tahun. Jika kurang dari itu, kamu tidak boleh mengubah tampilan rumah, terlebih menjadikannya rumah bertingkat.

Kamu hanya boleh menambahkan pagar atau hal-hal yang tidak mengubah tampilan asal, seperti membenahi atap yang bocor atau dinding rumah yang lembap.

3. Memanfaatkan Lahan Kosong

Sebuah keluarga tentu membutuhkan ruang yang lebih banyak dalam rumahnya, apalagi jika anggota keluarga bertambah banyak.

Apabila rumah yang ditempati memiliki lahan kosong, kamu boleh menggunakannya untuk taman, jemuran, atau ruangan baru seperti dapur dan kamar.

Akan tetapi, hal itu tentu diperbolehkan dengan memenuhi syarat utama yaitu kredit telah berjalan lancar selama lima tahun atau lebih.

4. Hanya untuk Tempat Tinggal

Peraturan pemerintah mengenai rumah yang disubsidi cukup ketat. Rumah tersebut hanya boleh dipergunakan untuk tempat tinggal dan tidak boleh untuk kepentingan komersial.

Adapun memanfaatkan lahan kosong untuk ruang tambahan sebagai tempat bisnis rumahan atau menjadi rumah sewa tetap diperbolehkan asal persyaratan kredit selama lima tahun dan persyaratan lainnya terpenuhi.

5. Tidak Mengubah Bentuk Fasad

Pemerintah telah menetapkan sebuah aturan bahwa dilarang untuk mengubah struktur bangunan dan spesifikasi fasad rumah.

Jika kamu ingin merenovasi, tidak diperkenankan merenovasi secara keseluruhan seperti mengganti model jendela, mengubah letak pintu dan lain sebagainya.

6. Membangun Lantai Atas

Menjadikan rumah sangat sederhana sebagai rumah bertingkat mungkin menjadi salah satu solusi bagi keluarga yang selalu bertambah jumlah anggotanya.

Hal itu juga sangat berguna agar penggunaan rumah bisa berjangka panjang. Akan tetapi, jika kredit masih berjalan di bawah lima tahun lamanya, renovasi rumah subsidi belum diperbolehkan.

7. Tidak Diperkenankan Menambah Luas Lahan

Membangun lantai atas pada rumah yang telah mendapat subsidi boleh saja asalkan sesuai persyaratan, yang tidak diperbolehkan adalah menambah luas lahan.

Namun, perlu diingat kalau memperluas lahan rumah tidak diperkenankan oleh pemerintah. Pasalnya, aturan luas rumah bersubsidi ditetapkan tidak lebih dari 200 m².

Baca Juga: Cara Mengurus IMB Rumah Tinggal dan Syarat-syaratnya

Sanksi Pelanggaran Bagi Debitur/Pengguna Rumah Subsidi

Pengguna Rumah Subsidi

Bagi kamu, penerima layanan rumah bersubsidi, mempelajari aturan-aturan yang berlaku merupakan hal wajib. Hal ini penting agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Di antara aturan dalam renovasi rumah subsidi di atas adalah, penghasilan yang melebihi rata-rata ketentuan berlaku, tidak menempati rumah sebagai tempat tinggal, dan aturan-aturan lainnya.

Apabila pemilik rumah melanggar salah satu aturan yang telah ditetapkan, pemerintah bisa saja memberlakukan sanksi tegas secara langsung, contohnya penghentian subsidi atau KPR dan pengembalian semua bantuan dana yang sudah diterima selama ini.

Itulah sedikit ulasan mengenai aturan-aturan dalam renovasi rumah subsidi dan sanksi yang diperoleh jika melanggarnya. Pastikan pembayaran kredit berjalan lancar dan telah mencapai batas yang ditentukan. Semoga bermanfaat!

Leave a Comment