Ingin Mengetahui Cara Mengurus IMB Rumah Tinggal? IMB Untuk Keperluan Membangun Ataupun Merenovasi Rumah Bisa Kamu Simak Info Lengkapnya Di sini.
Banyak dari anggota masyarakat yang mengira bahwa membuat Izin Mendirikan Bangunan atau IMB itu rumit dan berbelit-belit.
Hal ini membuat mereka enggan atau menunda-nunda dalam mengurusnya, baik untuk keperluan membangun rumah ataupun merenovasi rumah.
Padahal, membuat Izin Mendirikan Bangunan tidak sesulit yang dibayangkan jika mengetahui cara dan syarat-syaratnya.
Nah, simak ulasan berikut ini untuk mengetahui cara mengurus IMB dan hal-hal yang berkaitan dengan proses perizinan.
Mengenal Apa itu IMB

IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah izin untuk membangun baru ataupun merenovasi bangunan, baik bangunan rumah tinggal maupun bukan.
Izin tersebut diberikan oleh kepala daerah kepada pemilik bangunan dengan mempertimbangkan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Tujuan utama dari izin ini adalah menciptakan tata letak bangunan yang teratur dan nyaman serta sesuai dengan peruntukkan tanah.
Dengan memiliki Izin Mendirikan Bangunan, pemerintah berupaya untuk menciptakan keserasian dan keseimbangan antara bangunan dan lingkungan.
Bayangkan jika tiap penduduk mendirikan bangunan tanpa regulasi jelas. Tentunya, kekacauan lahan mungkin saja terjadi. Inilah peran penting dari perizinan mendirikan bangunan, yakni untuk menghindari hal-hal tersebut.
Jika ingin melihat aturan tertulis mengenai izin ini, kamu bisa mengecek UU Nomor 34 Tahun 2000 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.
Syarat-syarat Mengurus IMB Rumah Tinggal

Sebelum membahas mengenai cara mengurus IMB, ada baiknya kamu melengkapi terlebih dahulu syarat-syarat yang diperlukan.
Ada dua kategori persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan Izin Mendirikan Bangunan. Kedua syarat itu adalah syarat administrasi dan syarat teknis.
1. Syarat Administrasi
- Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas meterai Rp 6.000,- (saat ini sudah menggunakan meterai Rp 10.000,-).
- Formulir tersebut dilegalisir oleh pihak kelurahan dan kecamatan di lokasi bangunan akan didirikan.
- Fotokopi KTP dari pemohon (1 lembar).
- Surat kuasa jika pengurusan dipercayakan kepada pihak lain.
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah. Untuk surat tanah, lampirkan juga pernyataan bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.
- Gambar konstruksi bangunan minimal tujuh set meliputi denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas.
- Surat persetujuan tetangga dengan mengetahui pengurus RT dan RW setempat.
- Bukti Pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Tahun Berjalan.
- Apabila pembangunan dilakukan dengan sistem borongan, maka perlu melampirkan Surat Perintah Kerja (SPK).
- Surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pribadi).
Baca: Ini 5 Manfaat Rekening Koran! Bisa untuk KPR
2. Syarat Teknis
- Gambar rencana arsitektur, meliputi gambar denah, tampak, potongan, dan detail bangunan, serta rencana struktur, meliputi pondasi, kolom, balok, lantai, dan atap.
- Rekomendasi teknis IPPL dan siteplan.
- Bangunan di atas dua lantai atau bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter wajib melampirkan perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi (SIPB).
- Gambar bangunan sebelumnya apabila ingin melakukan renovasi.
Cara Mengurus IMB Rumah Tinggal

Nah, jika semua dokumen sudah dilengkapi kini kamu siap untuk mengajukan izin mendirikan hunian di kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) di wilayahmu.
Namun, bila hunian yang hendak kamu bangun berukuran kurang dari 500 meter persegi, pengurusannya dapat dilakukan di kecamatan.
Kamu bisa datang langsung ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kecamatan tersebut untuk mengisi formulir pengajuan pengukuran tanah.
Sekitar satu minggu kemudian, petugas akan datang untuk melakukan pengukuran tanah. Selanjutnya kamu tinggal menunggu surat izin diterbitkan.
Adapun jangka waktu yang diperlukan untuk menerbitkan surat IMB adalah sekitar dua sampai tiga minggu, tergantung dari kebijakan pemerintah terkait dan kelengkapan dokumennya.
Biaya Pengurusan

Biaya pengurusan berbeda-beda tergantung pada kebijakan daerah masing-masing. Perhitungan biaya tersebut memperhatikan beberapa poin berikut.
- Luas bangunan
- Indeks konstruksi
- Indeks fungsi
- Indeks lokasi
- Tarif dasar
Untuk menghitung biaya IMB rumah tinggal baru, kamu dapat menggunakan rumusan sebagai berikut:
Tarif dasar masing-masing daerah x indeks fungsi x indeks lokasi x indeks konstruksi x luas bangunan.
Sebagai gambaran, biaya pembuatan izin saat ini paling sedikit sekitar Rp2.500 per meter persegi untuk bangunan pagar pembatas dan Rp750.000 per meter persegi atau lebih untuk konstruksi seperti menara.
Demikianlah informasi mengenai cara mengurus IMB dan hal-hal yang berkaitan dengan proses perizinan. Semoga proses pembuatan IMB nya lancar.